Alur Permohonan Informsi Publik

berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, “bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik”  dan  “bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik” berdasarkan amanat undang undang tersebut masyarakat dipersilahakan untuk memohon informasi publik

Ajukan Permohonan mu disini