Pajangan (30/05) pada hari rabu dan kamis tanggal 29-30 Mei 2024 kantor kapanewon pajangan berhasil melaksanakana assesmen awal reformasi birokrasi kalurahan dan reformasi pemberdayaan masyarakat kalurahan di 3 kalurahan yaitu kalurahan Guwosari dan Sendangsari pada hari rabu dan kalurahan Triwidadi di hari kamis, hadir pada acara tersebut Panewu pajangan bapak Anjar Arintaka Putra, S.Sos, MM, Panewu anom Dra Kristin Agus Praptiwi, kepala jawatan praja, kepala jawatan kemakmuran, lurah kalurahan, pamong dan bamuskal. reformasi di Kalurahan yang saat ini dilaksanakan bukan pada aspek penataan wilayah atau susunan organisasinya tetapi pada aspek tata kelola pemerintahannya melalui kebijakan Reformasi Birokrasi Kalurahan atau RB Kalurahan. RB Kalurahan merupakan strategi dan upaya perbaikan tata kelola Pemerintahan Kalurahan sebagai susunan pemerintahan yang terkecil dan langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Reformasi Birokrasi Kalurahan merupakan implikasi logis mengikuti reformasi birokrasi yang telah berjalan pada level supra Kalurahan, yakni Pemerintah Daerah DIY dan pemerintah kabupaten.
Bagi Pemerintah Daerah DIY dan kabupaten, reformasi birokrasi telah lama berlangsung dan menghasilkan capaian yang semakin baik ditunjukkan dengan berbagai penghargaan yang diraih. Capaian predikat A berturut-turut dari tahun 2018 – 2021 dengan nilai hasil evaluasi yang terus meningkat yang diraih bahkan menjadikan Pemerintah Daerah DIY sebagai rujukan nasional bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah lain. Dalam lingkup pemerintah kabupaten di DIY, pelaksanaan reformasi birokrasi juga mengarah pada tren capaian yang semakin positif yang ditunjukkan dengan perolehan indeks reformasi birokrasi yang meningkat setiap tahunnya. Pada dasarnya, praktek reformasi birokrasi di KReformasi Birokrasi Kalurahan pada hakikatnya dilakukan untuk melakukan perbaikan mendasar tata kelola Pemerintahan Kalurahan terutama menyangkut permasalahan antara lain: (1) pengelolaan keuangan; (2) sumber daya manusia; (3) regulasi; dan (4) nilai dan budaya. RB Kalurahan diarahkan dengan sasaran guna mewujudkan: 1) terciptanya tata kelola Pemerintahan Kalurahan yang efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja; dan 2) terciptanya budaya pemerintahan dengan Pamong Kalurahan yang profesional.