FGD Kegiatan Perencanaan Bantuan Keuangan Khusus Kalurahan Triwidadi Kawasan Terpadu TA 2025

Pembukaan FGD Kegiatan Perencanaan BKK Kalurahan Triwidadi

Triwidadi, Rabu 28 Februari 2024

Kalurahan Triwidadi merupakan kalurahan berprestasi yang memenangkan Kalurahan Tertib Pertanahanan dan Tata Ruang. Prestasi kegiatan tersebut adalah penyusunan program prioritas pengembangan kalurahan berupa penyusunan masterplan kawasan terpadu selama 3 tahun ke depan. 

Tujuan Penataan Ruang :

  1. Mewujudkan Masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan, dan daerah tujuan pariwisata yang memenuhi standar internasional dengan mengedepankan pada keselarasan ruang darat, laut, dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, dan harmonisasi lingkungan berdasarkan Pancasila.
  2. Mewujudkan Kabupaten Bantul yang maju dan mandiri dengan bertumpu pada sektor pertanian sebagai basis ekonomi serta didukung oleh sector industri pengolahan, pariwisata-budaya, perdagangan, dan jasa serta perikanan dan kelautan dengan memperhatikan pelestarian lingkungan dan pengurangan risiko bencana.

Gambaran Umum Wilayah Kalurahan Triwidadi Pajangan Bantul

Tahapan Pelaksanaan :

  1. Penjaringan Potensi
  2. FGD Stakeholder Kalurahan
  3. Rapat dan diskusi dengan Pemerintah Kalurahan
  4. Pemilihan Potensi Prioritas
  5. Potensi yang memiliki nilai strategis
  6. Potensi yang dapat meningkatkan Pendapatan masyarakat miskin
  7. Penyusunan Program
  8. Program prioritas 3 tahun (2025-2027)
  9. FGD Program Terpilih
  10. Revisi berdasarkan masukan FGD
  11. Pelaksanaan dan Monev Program (2025-2027)

Diskusi Potensi Wilayah Padukuhan dan Kalurahan

 

Penjaringan Potensi Kalurahan

  1. Tahap awal pelaksanaan program dilakukan penjaringan potensi kalurahan yang memungkinkan untuk dikembangkan. 
  2. Potensi yang ada adalah sektor-sektor unggulan yang belum tersentuh program yang memang sudah teridentifikasi/belum teridentifikasi. 
  3. Potensi ini dapat diangkat dengan program yang bersifat fisik (pengembangan infrastruktur pendukung) maupun non fisik berupa fasilitasi, pelatihan dan pengembangan kapasitas secara terpadu. 
  4. Setelah bantuan program dilaksanakan, potensi yang dikembangkan dapat terwujud secara optimal dan memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat kalurahan. [png]