FOCUS GROUP DISCUSSING MONITORING DAN EVALUASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMANFAATAN RUANG BANTUL

Paparan Monev Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Tata Ruang

Bantul, 13 Nopember 2024

KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dokumen KKPR merupakan perizinan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha untuk memperoleh NIB. NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia. NIB merupakan kombinasi 13 digit angka yang dibuat secara acak dan diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS).

NIB memiliki berbagai fungsi, di antaranya : Menggantikan izin usaha sebelumnya, seperti SIUP, TDP, dan SKU. Sebagai prasyarat untuk mengakses berbagai izin komersial, operasional, dan program pemerintah.  Berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan Memudahkan pelaku usaha untuk terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. NIB berlaku selama usaha berjalan atau seumur hidup, dan pembuatannya bisa dilakukan sekali saja. Namun, perlu dilakukan pembaruan apabila terjadi perubahan alamat. NIB dapat dibuat secara online melalui website OSS atau aplikasi OSS Indonesia.

KKPR berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. 

  1. PKKPR dan KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang: 
  2. PKKPR : Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Rencana merupakan penyusunan Tata Ruang Yang diacu pada Rencana Tata Ruang (RTR) dimana Tingkat rencana tata ruang ada di Provinsi atau nasional

KKKPR : Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan Rencana tata ruang yang diacu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dimana Tingkat rencana tata ruang ada  Kabupaten atau kota. [jpg]