Sendangsari. Rabu 21 September 2022
Koordinasi Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana Pilot Project menuju Keuangan Sehat.
Hadir Jajaran Kalurahan, Panewu, PKK Kabupaten, PKK Pokja IV dan Dinas Sosial.
Keuangan Sehat merupat kegiatan dari Dinas Sosial untuk masyarakat. Kegiatan - kegiatan tersebut berupa Jamkesda untuk warga KTP Bantul yg tidak punya jaminan apapun. Jamkesos oleh DIY. Untuk hal-hal tersebut masyarakat dapat berkonsultasi pada Bagian Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.
Mengenal Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial.
Dipimpin oleh Kepala Bidang dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas. Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan fasilitasi penyelenggaraan perlindungan, bantuan dan jaminan sosial serta penanganan fakir miskin. Memiliki fungsi di antaranya :
- penyusunan rencana kerja Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
- perumusan kebijakan teknis bidang perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana alam, bencana sosial, dan keluarga serta penanganan fakir miskin;
- pengoordinasian program kegiatan pada Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
- pengoordinasian penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam, bencana sosial dan keluarga;
- pengoordinasian pemberian bantuan dan penanganan fakir miskin;
- pengelolaan data kemiskinan ;
- pelaksanaan fasilitasi rekomendasi penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dengan mitra kerja;
- pelaksanaan koordinasi, sosialisasi Kampung Siaga Bencana dan Taruna Siaga Bencana;
- pemberian bimbingan teknis, dan fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam dan bencana sosial;
- pengelolaan data kemiskinan;
- pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL