Rapat Koordinasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Bersama Jajaran terkait Kabupaten Bantul
Yogyakarta, Rabu 07 November 2024
Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti PerGub DIY no 24 Tahun 2024, dalam rangka pencegahan permasalahan hukum terkait penggunaan Tanah Kas Kalurahan untuk tempat tinggal pribadi/perseorangan. Karena Tanah Kalurahan tidak dapat dipergunakan untuk :
- Tempat tinggal pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, atau sebutan lain (kecuali untuk instansi pemerintah asrama dan/atau rusun MBR)
- Bangunan bawah tanah (basement) kecuali bangunan untuk fungsi struktur dan fungsi utilitas
- Kegiatan pertambangan
- PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Gubernur membentuk tim untuk melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan Tanah Kalurahan yang ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur, dengan struktur organisasi:
- Pengarah: Gubernur
- Ketua: Sekretaris Daerah
- Anggota (paling sedikit) : Kasultanan dan Kadipaten, Inspektorat DIY, Dispertaru DIY, Satpol PP DIY, Biro Hukum Setda DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Sekretariat: unsur Dispertaru DIY
Ketugasan TIM
- Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penggunaan Tanah Kalurahan yang berizin, tidak berizin, dan belum digunakan;
- Melakukan koordinasi Penggunaan Tanah Kalurahan dengan Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kabupaten, Pengguna Lain, atau masyarakat; dan
- Merumuskan kebijakan strategis dibidang hukum.
PENYELESAIAN PERMASALAHAN PENGGUNAAN TANAH KALURAHAN
Dalam rangka mencegah permasalahan hukum terkait penggunaan Tanah Kalurahan, Gubernur membentuk Tim untuk menentukan langkah penyelesaian terhadap tempat tinggal yang digunakan oleh orang perseorangan, dengan beranggotakan:
- Pengarah: Kepala Dispertaru DIY
- Anggota: Kasultanan dan Kadipaten, Dispertaru DIY, Inspektorat DIY, BPKA DIY, Satpol PP DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Biro Hukum Setda DIY, Paniradya Kaistimewan, Dinas PMKal Kab, Satpol PP Kab, Panewu & Lurah se DIY
- Sekretariat: unsur Dispertaru DIY
Ketugasan TIM :
- Merumuskan Langkah penyelesaian terhadap penggunaan Tanah Kalurahan yang meliputi identifikasi, klasifikasi, dan klarifikasi, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ditetapkan;
- Memberikan rekomendasi penyelesaian penggunaan Tanah Kalurahan untuk tempat tinggal;
- Menyusun konsep draf Keputusan Gubernur terkait dengan mekanisme identifikasi, klasifikasi, klarifikasi, rekomendasi penyelesaian dan perumusan indikator dalam rangka penyelesaian penggunaan Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat
- Melaporkan pelaksanaan tugas ke Gubernur
Selanjutnya Kepada Lurah se Kabupaten Bantul melakukan Inventarisasi terhadap Tanah Kalurahan yang digunakan sebagai tempat tinggal perseorangan dan menyampaikan hasil inventarisasi kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. [pjg]