KOORDINASI INVENTARISASI PEMANFAATAN TANAH KALURAHAN UNTUK TEMPAT TINGGAL

Rapat Koordinasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Bersama Jajaran terkait Kabupaten Bantul

Yogyakarta, Rabu 07 November 2024

Koordinasi dilakukan untuk menindaklanjuti PerGub DIY no 24 Tahun 2024, dalam rangka pencegahan  permasalahan hukum terkait penggunaan Tanah Kas Kalurahan untuk tempat tinggal pribadi/perseorangan. Karena Tanah Kalurahan tidak dapat dipergunakan untuk :

  1. Tempat tinggal pribadi/perorangan, villa,  homestay, guest house, hotel, rumah toko,  atau sebutan lain (kecuali untuk instansi  pemerintah asrama dan/atau rusun MBR)
  2. Bangunan bawah tanah (basement) kecuali  bangunan untuk fungsi struktur dan fungsi  utilitas
  3. Kegiatan pertambangan

 

  1. PENGAWASAN DAN  PENGENDALIAN

Gubernur membentuk tim untuk melakukan pengendalian dan  pengawasan pemanfaatan Tanah Kalurahan yang ditetapkan menjadi  Keputusan Gubernur, dengan struktur organisasi:

  1. Pengarah: Gubernur 
  2. Ketua: Sekretaris Daerah 
  3. Anggota   (paling          sedikit) :        Kasultanan dan       Kadipaten,     Inspektorat DIY, Dispertaru DIY,  Satpol PP      DIY,    Biro Hukum     Setda DIY,    Biro    Tata Pemerintahan Setda DIY Sekretariat: unsur Dispertaru DIY

Ketugasan TIM

  1. Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penggunaan Tanah Kalurahan yang berizin, tidak berizin, dan belum digunakan;
  2. Melakukan koordinasi Penggunaan Tanah Kalurahan dengan Pemerintah  Kalurahan, Pemerintah Kabupaten, Pengguna Lain, atau masyarakat; dan
  3. Merumuskan kebijakan strategis dibidang hukum.

 

PENYELESAIAN     PERMASALAHAN  PENGGUNAAN TANAH KALURAHAN

Dalam rangka mencegah permasalahan hukum  terkait penggunaan Tanah Kalurahan, Gubernur  membentuk Tim untuk menentukan langkah  penyelesaian terhadap tempat tinggal yang  digunakan oleh orang perseorangan, dengan  beranggotakan:

  1. Pengarah: Kepala Dispertaru DIY
  2. Anggota: Kasultanan dan Kadipaten,  Dispertaru DIY, Inspektorat DIY, BPKA DIY,  Satpol PP DIY, Biro Tata Pemerintahan Setda  DIY, Biro Hukum Setda DIY, Paniradya  Kaistimewan, Dinas PMKal Kab, Satpol PP  Kab, Panewu & Lurah se DIY
  3. Sekretariat: unsur Dispertaru DIY

Ketugasan TIM :

  1. Merumuskan Langkah penyelesaian terhadap penggunaan Tanah Kalurahan yang meliputi identifikasi, klasifikasi, dan klarifikasi, paling lambat 2  (dua) tahun sejak Peraturan Gubernur tentang  Pemanfaatan Tanah Kalurahan ditetapkan;
  2. Memberikan       rekomendasi penyelesaian penggunaan Tanah Kalurahan untuk tempat tinggal;
  3. Menyusun konsep draf Keputusan Gubernur  terkait dengan mekanisme identifikasi, klasifikasi,  klarifikasi, rekomendasi penyelesaian dan perumusan  indikator dalam rangka penyelesaian penggunaan  Tanah Kalurahan yang digunakan untuk tempat
  4. Melaporkan pelaksanaan tugas ke Gubernur

 

Selanjutnya Kepada Lurah se Kabupaten Bantul melakukan Inventarisasi terhadap Tanah Kalurahan yang digunakan sebagai tempat tinggal perseorangan dan menyampaikan hasil inventarisasi kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. [pjg]