Kunjungan Studi Komparasi Kecamatan Sumbang Kabupaten Jawa Tengah

Sabtu, 11 Nopember 2023

Kunjungan Studi Komparasi Sumber Daya Manusia Pendamping Sosial dan Aparatur dari Bapak Camat bersama Aparatur dan Pendampin Sosial Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, Ke Kapanewon Pajangan Bantul Yogyakarta.

Ibu Uswatun Khasanah menaggapi beberapa pertanyaan yang muncul dari Kecamatan Sumbang. Ibu kusawatub mewakili dari PKH Kapanewon Pajangan, coordinator  pendamping pkh kapanewon pajangan untuk menggraduasi kpm yang mampu adalah sebagai berikut.

  1. Home visit. Hal ini dilakukan untuk pendekatan secara emosional. 
  2. Pertemuan dalam rangka motivasi kpm yg telah mampu. Pemateri nya adalah panewu dan korkab kabupaten. Setelah pemaparan materi, kpm di sodori surat pengunduran diri.
  3. Kpm graduasi yg potensial bisa di usulkan program bantuan keuangan khusus (bkk) pemda diy atau bantuan kewirausahaan pemkab Bantul

 

SEKILAS PANDANG PENDAMPING SOSIAL PKH

Tugas dan kewajiban Pendamping Sosial PKH : 

  1. Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya;
  2. Melakukan sosialisasi kebijakan dan bisnis proses PKH kepada aparat pemerintah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, KPM PKH, dan masyarakat umum secara berkala;
  3. Melakukan pemetaan dan fasilitasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis dan potensi sumber daya;
  4. Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi verifikasi validasi calon penerima bantuan sosial, penyaluran bantuan sosial, verifikasi komitmen, pertemuan bulanan P2K2, pemutakhiran data, dan graduasi KPM;
  5. Melakukan edukasi penggunaan dan pemanfaatan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Buku Tabungan kepada KPM PKH;
  6. Memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dan Buku Tabungan diterima, disimpan, dan ditransaksikan langsung oleh KPM PKH;
  7. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencairan secara tunai;
  8. Melakukan fasilitasi KPM PKH untuk memperoleh bantuan program komplementer seperti Program Sembako, Program Indonesia Sehat, Program Indonesia Pintar, dan bantuan subsidi lainnya;
  9. Melakukan pendampingan, mediasi, fasilitasi, dan advokasi kepada KPM PKH dalam proses perubahan perilaku, pola pikir yang mandiri, dan produktif;
  10. Melakukan fasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya;
  11. Menyusun dan menyerahkan laporan bulanan pelaksanaan PKH dan laporan lainnya secara berkala dan berjenjang;
  12. Melakukan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktorat Jaminan Sosial.