Penertiban Reklame Tidak Berizin di Wilayah Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan

Pajangan, Selasa 19 September 2023 - Dalam rangka mewujudkan Kapanewon Pajangan yang tertib, aman dan bersih dari "sampah visual" dilaksanakan kegiatan penertiban reklame tidak berizin di wilayah Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan. 


Kegiatan diawali dengan pengarahan dari Panewu Anom dan Danramil Pajangan. Dalam pengarahannya Panewu Anom Murwat SIP menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mewujudkan Kapanewon Pajangan yang tertib dan aman. Sasaran kegiatan reklame komersial yang melanggar ketentuan Perda Kabupaten Bantul no. 20 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame dan media informasi yakni iklan yang dipasang melintang di jalan, di tiang listrik dan APPIL, atau dipaku di pohon. Terkait Alat Peraga Kampanye/APK tidak dilakukan penindakan, dan akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan Bawaslu.


Selanjutnya Danramil Pajangan Kapt. CBA Mardiono berpesan agar pelaksanaan kegiatan mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan.


Rute kegiatan yakni sepanjang Jl. Sedayu- Gesikan dan Jl. Beji - Krebet.


Dari kegiatan ini Tim yang terdiri dari unsur Kapanewon Pajangan, Koramil, Polsek, Kalurahan Sendangsari, Linmas dan FPRB berhasil mengamankan 3 reklame berukuran sedang, dan sekitar 30 reklame berukuran kecil.