Rakor Layanan Adopsi Anak dan Persiapan Upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 79 tahun 2024

Rapat Koordinasi Bersama Pengadilan Negeri Bantul

 

Pajangan, Rabu, 6 Maret 2024

1. Rakor Layanan Tentang Adopsi Anak

Nara sumber Dhitya Kusumaning Prawarni, S.H.,M.H

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

 

Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi :

  • belum berusia 18 tahun;
  • merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  • berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  • memerlukan perlindungan khusus.
  • Usia anak angkat tersebut meliputi:
  • anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  • anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  • anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

 

Syarat Calon Orang Tua Angkat :

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  • beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  • berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  • berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  • tidak merupakan pasangan sejenis;
  • tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  • dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  • memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  • membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  • adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  • telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  • memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

 

Mekanisme Pengangkatan Anak

  • Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan
  • Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa).
  • Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat.
  • Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
  • Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:

-Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

-Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orang tua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.

-Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit

-Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

-Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak

 

Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

 

2. Rakor Persiapan Pelksanaan Upacara Hari Kemerdekaan RI ke 79 :

Peserta Rapat Koordinasi

 

Dalam sambutannya Panewu Pajangan menyampaikan, bahwa pelaksanaan Upacara HUT RI ke 79 dengan kondisi minimal adalah untuk Kapanewon di Kabupaten Bantul. Upacara HUT RI bukan merupakan kepentingan Kantor Kapanewon namun untuk wilayah Kapanewon Pajangan, dimana pelaku pasukan Paskibra tentunya juga dari generasi muda wilayah Pajangan. Hal tersebut perlu memahami mitra kerja di wilayah Kapanewon Pajangan. Koordinasi kedepan untuk dilakukan, karena Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia wajib diselenggarakan, walaupun kondisi minimal dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Peltu Jarot dari Koramil Pajangan menyampaikan, terkait minimal pasukan Paskibra, sebaiknya menunggu petunjuk pelaksanaan dari Pemda Kabupaten Bantul. Menyarankan untuk Pengibar bendera dalam formasi pasukan 8. Namun sebaiknya melakukan koordinasi dengan Kapanewon Pleret dan Kapanewon Dlingo pelaksanaan upacara dengan formasi 30 anak. 

AKP Anar Fuadi, S.H. M.I.P Kapolsek Pajangan menyampaikan, Petunjuk pelaksanaan dari Kabupaten Bantul akan menjadi hal penting terkait minimal 30 anak, karena bentuk formasi yang hendak dilaksanakan nantinya, agar tidak terjadi perbedaan antara Kapanewon. Untuk itu perlu berkoodinasi dengan Pemda Kabupaten Bantul.

Rina Wulandari, SPd, MPd menyampaikan, pada dasarnya SMAN Pajangan, siswanya ditugaskan menjadi Paskibra siap, namun untuk ketugasan Paduan Suara akan dikonsultasikan kepada Kepala Sekolah terlebih dahulu. Namun dalam pertemuan ini, memperhatikan juga sekolah lain yang juga punya potensi untuk menjadi Paduan Suara dalam perayaan HUT RI ke 79. Selanjutnya dalam mempersiapkan Paskibra, SMAN Pajangan akan menyiapakan siswa Kelas X dan XI, dimana nanti pelatih dapat melakukan seleksi terhadap anak-anak tersebut [pjg]