Pajangan (14/11) hari Jum'at pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Kapanewon Pajangan di laksanakan Rapat koordinasi FORKOMPINKAP Pajangan, Hadir pada acara tersebut PLT Kepala Bagian Orgnisasi, Setda Kab. Bantul (Kusnanto), Panewu Pajangan di wakili Panewu Anom Pajangan (Kristin Agus Praptiwi, Danramil Pajangan, Kapolsek Pajangan, kepala KUA Pajangan, kepala Puskesmas, Danarta 3 Kalurahan, ulu ulu, Bamuskal 3 Kalurahan SE Kapanewon Pajangan, dan staf. Pada acara tersebut Panewu Anom menngucapkan syukur atas terlenggaranya kegiatan pendampingan penyususnan dan penerapan SP dan SOP Kalurahan. SP dan SOP merupakan hal yang penting dan harus segera ditindaklanjuti oleh kalurahan sebagai bagian dari Reformasi Kalurahan.
Kalurahan dimohon memanfaatkan kegiatan ini sebagai langkah awal penyusunan dan penerapan SP dan SOP di Kalurahan. Sementara itu Narasumber acara Forkompinkap Pajangan Bapak Kusnanto, S.Si.,M.I.P selaku Plt. Kepala bagian Organisasi Setda Kab. Bantul menyampaikan beberapa hal terkait SP dan SOP Kalurahan, beliau menyampaikan dengan adanya Reformasi Kalurahan melalui Instruksi Gubernur, SP dan SOP harus dilaksanakan ditingkat Kalurahan. Amanat dan Dasar hukum penyusunan SOP ada di Perbup Bantul nomor 23 tahun 2016. Selanjutnya beliau berharap Kalurahan harus mulai cara pandang baru tentang pelayanan.
Misal dengan melihat tatakelola sektor privat. sementara itu Kapolsek Pajangan menyampaikan Reformasi Pelayanan diwilayah Polsek Pajangan dalam reformasi pelayan diwilayah Polsek Pajangan dalam tahapan perbaikan sarana dan prasarana layanan. Sebagai contoh fasilitas untuk kaum disabilitas. Setelah pemaparan para Pimpinan Kapanewon Pajangan dilanjutkan sesi tanya jawab, dalam kesempatan tersebut Kepala Puskesmas Pajangan bertanya bahwa pelyanan di pukesmas itu cukup banyak, apakah semua pelayanan disusun SP Ataukah hanya di bagian-bagian prioritas, dan Kapan waktu penyusunan SP. Pertanyaan ini di jawab Narasumber bahwa layanan prioritas saja, dan bedakan antara Tindakan dan layanan. dan SP disusun tidak harus tiap tahun, SP dilakukan penyesuaian atas dasar evaluasi/review penerapan SP tersebut. Pada waktu terakhir ibu Panewu Anom menyampaikan bahwa menekankan kembali bahwa Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur merupakan instrumen regulasi internal yang sangat vital, berfungsi sebagai tolok ukur kinerja dan mekanisme penjaminan mutu layanan. Oleh karena itu, tanggung jawab untuk menginternalisasi, menjalankan, dan menjaga kepatuhan terhadap setiap prosedur yang telah ditetapkan kini berada di pundak kita bersama. Melalui disiplin dan kepatuhan yang konsisten, kita tidak hanya akan mewujudkan lingkungan kerja yang profesional dan terstruktur, tetapi juga secara berkelanjutan meningkatkan kepercayaan publik serta menjamin kepastian bagi penerima layanan.
