Rapat koordinasi layanan tentang adopsi anak oleh ibu Dhitya Kusumaning Prawarni, SH, MH (Hakim Pengadilan Negeri Bantul)

Pajangan (06/03) hari Rabu pukul 09.00 WIB bertempat di pendopo kapanewon pajangan di laksanakan Rapat koordinasi layanan tentang adopsi anak dengan nara sumber ibu Dhitya Kusumaning Prawarni, SH, MH Hakim PN Bantul, hadir pada acara tersebut ibu Dhitya Kusumaning Prawarni, SH, MH Hakim PN Bantul, panewu pajangan, danramil pajangan, Kapolsek pajangan, kepala KUA pajangan, lurah, dukuh , kepala SMA/SMK, SMP, SD se kapanewon pajangan. Ibu Ditya Kusumaning Prawarni, SH, MH Nara sumber adopsi anak memaparkan syarat syarat mengadopsi anak yaitu anak Belum  dewasa (usia di bawah 18 th), Anak terlantar,  Berada dalam lembaga pengasuhan anak, Usia anak angkat : kurang dari 6 tahun menjadi prioritas utama, syarat orang tua ; Sehat jasmani rohani, Agama sama, Berkelakuan baik, Berstatus menikah, minimal 5 tahun, Belum memiliki anak atau hanya punya 1 anak, Kemampuan ekonomi & sosial, Memperoleh persetujuan anak dan  izin orang tua anak, 6 bulan masa percobaan.