Bantul. Senin 31 Oktober 2022
Rapat Koordinasi Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bantul. Bersama Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Kecamatan dan 17 Kapanewon Bantul.
Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat adhoc yang dipimpin oleh Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Perbawaslu Nomor. 3 tahun 2022) tentang pola hubungan. Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Panwaslu Kecamatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ad Hoc adalah adalah segala sesuatu termasuk orang yang dibentuk atau ditunjuk untuk menjalankan suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara.
Struktur Organisasi Sekretariat Panwaslu Kecamatan:
Koordinator Sekretariat PNS : 1 orang
Staf Pelaksana PNS : 2 orang
Staf Pelaksana Non PNS : 3 orang
Staf Pendukung : 2 orang
Secara struktural bertanggungjawab kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten, secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan [pjg]