Mengikuti Zoom Meeting Sinergi Pencegahan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Bantul, Selasa 10-12-2024
TPPO merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu kejahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap manusia. TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan harkat dan martabat manusia.
Langkah-langkah pencegahannya :
- Edukasi dan sosialisasi Publik di Daerah Kantong Pekerja Imigran Indonesia
- Operasi sweeping / Razia bersaama ke penampungan dan lain-lain
- Pengawasan di titik keberangkatan (debarkasi)
- Penguatan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
- Koordinasi dengan Imigrasi untuk pencekalan
- Penundaan layanan dan rekomendasi pencabutan SIP3MI
- Program redokumntasi penempatan pekerja Migrasi Indonesia secara Non Prosedural
- Penegakkan hukum
Sinergisitas dan kerja Kolaboratif
- Kerjasama dengan Polri dalam rangka pre-emtive dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan PMI,
- Kerja sama dengan Angkasa Pura dalam rangka penyediaan pelayanan VVIP bagi PMI
- Kerja sama dengan PPATK dalam rangka deteksi thd aliran uang yg digunakan dlm terjadinya kejahatan thd pekerja migran
- Kerja sama dengan Kejaksaan RI dalam rangka koordinasi penuntutan maksimal terhadap pelaku
- Kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan dalam rangka pencegahan keberangkatan secara nonprosedural
- Kerja sama dengan LPSK dalam rangka perlindungan saksi dan korban
- Kerja sama dengan Kemenkes terkait perawatan PMI yang sakit
- Kerja sama Kemlu dalam rangka penanganan PMI bermasalah di luar negeri
- Kerja sama dengan Kemensos dalam rangka pemulangan PMI yang bermasalah
- Kerja sana dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam rangka
a. Sosialisasi & Informasi: Edukasi masyarakat tentang penempatan, pelindungan, dan peluang kerja luar negeri.
b. Pelatihan Kerja: Kolaborasi dengan lembaga terakreditasi untuk pendidikan dan pelatihan calon PMI.
c. Penyelesaian Masalah: Fasilitasi penanganan permasalahan PMI sesuai aturan hukum.
d. Pemulangan PMI: Dukungan pemulangan PMI akibat konflik, bencana, wabah, deportasi, atau kendala lainnya.
e. Layanan Terpadu: Penyediaan One-Stop Service bagi PMI. Peraturan Desa: Kepala Desa membuat aturan untuk tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. [pjn]