Sambutan Bapak Panewu dalam sosialisai Kode Etik dan Didiplin PNS
Pajangan. Rabu 8 Juni 2022
Sosialiasi Sosialisasi kode etik dan disiplin PNS diselenggarakan oleh Tim BKSDM Kabupaten Bantul, yang diikuti oleh guru SD SMP dan Kapanewon Pajangan. Narasumber dari DPRD Kabupaten bapak Teguh Santosa dan BKN Regional I Yogyakarta ibu Ninik Setyorini, SE.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 200 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil. bahwa Pegawai Negri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsure aparatur Negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negri Sipil, termasuk kode etiknya. Pembinaan Jiwa Korps PNS dimaksudkan untuk meningkatkan Perjuangan, Pengabdian, Kesetiaan & Ketaatan PNS kepada NKRI berdasarkan Pancasila & UUD 45.
Arahan Kode Etik dan Perilaku ASN oleh DPRD Kabupaten Bantul
Salah satu tujan dari Pembinaan Jiwa Korps PNS adalah mendorong etos kerja mewujudkan pns yang bermutu tinggi & sadar akan tanggungjawabnya sebagai Abdi Masyarakat & Abdi Negara
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga kewajiban PNS adalah : Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian kejujuran kesadaran dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuarı peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.