Sosialisasi Kode Etik dan Disiplin PNS dari BKPP Bantul

Sambutan Bapak Panewu dalam sosialisai Kode Etik dan Didiplin PNS

 

Pajangan. Rabu 8 Juni 2022

Sosialiasi Sosialisasi kode etik dan disiplin PNS diselenggarakan oleh Tim BKSDM Kabupaten Bantul, yang diikuti oleh guru SD SMP dan Kapanewon Pajangan. Narasumber dari DPRD Kabupaten bapak Teguh Santosa dan BKN Regional I Yogyakarta ibu Ninik Setyorini, SE. 

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 200 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil. bahwa Pegawai Negri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsure aparatur Negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negri Sipil, termasuk kode etiknya. Pembinaan Jiwa Korps PNS dimaksudkan untuk  meningkatkan Perjuangan, Pengabdian, Kesetiaan & Ketaatan PNS  kepada  NKRI berdasarkan Pancasila  & UUD 45. 

Arahan Kode Etik dan Perilaku ASN oleh DPRD Kabupaten Bantul

Salah satu tujan dari Pembinaan Jiwa Korps PNS adalah mendorong etos kerja mewujudkan pns yang bermutu tinggi & sadar akan tanggungjawabnya  sebagai Abdi Masyarakat & Abdi Negara

Disiplin PNS adalah  kesanggupan PNS untuk  menaati kewajiban dan  menghindari larangan yang  ditentukan dalam peraturan  perundang-undangan. Sehingga kewajiban PNS adalah : Setia dan taat sepenuhnya kepada  Pancasila, Undang- Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Negara Kesatuan Republik Indonesia,  dan Pemerintah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan yang  ditetapkan oleh pejabat pemerintah  yang berwenang, menaati ketentuan peraturan  perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan  dengan penuh pengabdian   kejujuran kesadaran dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan  keteladanan dalam sikap perilaku  ucapan dan tindakan kepada setiap  orang, baik di dalam maupun di luar  kedinasan, menyimpan rahasia jabatan dan  hanya dapat mengemukakan rahasia  jabatan sesuai dengan ketentuarı  peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan di seluruh  wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia.