Pajangan, Selasa 18/04/2023 - Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 oleh Panwaslu Kecamatan/ Kapanewon Pajangan. Acara dihadiri oleh Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Pajangan, Panewu, Danramil, Kepala KUA, dan jajaran ASN Kapanewon Pajangan.
Panewu Pajangan, Anjar Arintaka Putra, S. Sos, MM dalam sambutanya berpesan agar dalam menjalankan ketugasan selalu menjalin komunikasi. Tugas kita bersama untuk mensukseskan pemilu, hingga terpilih wakil- wakil rakyat yang terbaik.
Pemaparan materi sosialisasi Netralitas ASN oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Pajangan, Chairida Felania, S.Pd. Beliau menyampaikan bahwa ASN merupakan komponen penting di dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting untuk memiliki sikap profesional dan berintegritas.
Dasar hukum yang mengatur netralitas ASN yakni UU no. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU no.7/2017 tentang Pemilihan Umum, PP no.42/2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Perbawaslu no. 6/2018 tentang Pengawas Pemilihan Netralitas ASN, TNI dan Polri.