Temu Kader Mahasiswa KKN UGM di Kalurahan Triwidadi Bantu Aktivasi IKD

Pajangan (25/07) Temu Kader Mahasiswa  KKN UGM di Triwidadi Bantu aktivasi IKD

Tim KKN dari Universitas Gadjah Mada melaksanakan kegiatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam acara Temu Kader seluruh Kalurahan Triwidadi pada Selasa (25/7/2023). Kegiatan yang diprakarsai oleh mahasiswa  KKN UGM tersebut dihadiri oleh petugas dari dukcapil Bantul (Fani Fatina) dan mendapat respon positif dari para peserta temu kader. Sebanyak 22 peserta berhasil  di aktivasi IKD di masing-masing ponsel.
Menurut Dimas Bintang selaku koordinator Tim KKN UGM kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dari mahasiswa KKN UGM untuk bisa berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk  masyarakat di Kapanewon Pajangan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya aktivasi IKD untuk masyarakat di Kapanewon, sehingga nantinya akan lebih banyak masyarakat  yang mengaktifkan IKD di ponsel nya, “ Jelas Dimas.
Sementara itu ditemui di tempat terpisah Kabid PIAK Disdukcapil Bantul (Emmy Nikmawati) menyampaikan bahwa saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang  aplikasi IKD.
Menurut Emmy Nikmawati Identitas Kependudukan Digital atau biasa disingkat IKD adalah  KTP el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan sesuai Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
“Tujuan IKD untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan,meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk,  mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” jelas Emmy.
Ditambahkan oleh Kabid PIAK bahwa fungsi IKD, meliputi (1) untuk pembuktian identitas,yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan IKD; (2) untuk autentikasi identitas, yang dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan quick response (QR) code untuk pembuktian pemilik IKD; dan (3) untuk otorisasi identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik IKD terhadap data IKD untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
“Kepada para stakeholder terkait kami menghimbau agar jika ada acara resmi yang mengundang banyak audien agar bisa menghubungi Dukcapil untuk bisa kami bantuk aktivasi IKD, “Pungkas Kabid PIAK.